Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Dakwah

Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Dakwah** (sering disingkat DAM Fakultas Dakwah) adalah lembaga legislatif mahasiswa yang berada di tingkat fakultas, khususnya Fakultas Dakwah dalam suatu perguruan tinggi Islam atau universitas berbasis dakwah.

Tugas dan Fungsi Umum:

  1. Legislatif Membuat, mengesahkan, dan mengawasi peraturan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.
  2. Kengawasan: Mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah (BEM-F).
  3. Aspirasi: Menjadi corong aspirasi mahasiswa dakwah kepada pihak fakultas maupun BEM-F.
  4. Kelembagaan: Mengadakan sidang umum, sidang istimewa, dan sidang pertanggungjawaban organisasi.

 Struktur Umum:

  • Ketua DAM
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Komisi-komisi (misal: Komisi Legislasi, Aspirasi, Advokasi, dan lain-lain sesuai kebutuhan organisasi)

Contoh Kegiatan:

  • Sidang Paripurna Mahasiswa
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BEM atau pihak dekanat
  • Diskusi publik atau forum legislasi mahasiswa
  • Penyaluran dan advokasi aspirasi mahasiswa kepada pimpinan fakultas
Kerjasama
Bagian Kerjasama
Penelitian dan Pengabdian
Bagian Pengabdian Masyarakat
Bagian Penelitian
©  2024 Unisba | Fakultas Dakwah
magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram